FIKIH PEREMPUAN

Senin, 28 Januari 2008

KEPUTIHAN DAN SAH SALAT

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan salat saat keluar keputihan?

Jawab:
Apabila kondisi seperti ini tidak dapat disembuhakn oleh tim medis atau mungkin dapat disembuhkand an perempuan tadi dalam proses penyembuhan, maka ia diperbolehkan melakukan salat saat keputihan itu keluar. Akan tetapi, ia dianjurkan melakukan satu kali wudu untuk setiap satu salat. Dalam artian, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan salat zuhur dan asar hanya dengan satu wudu saja.

nb: dalam kondisi seperti itu ia harus hati-hati jangan sampai keputihan atau lendir tersebut menempel di pakaian, sebaiknya memakai pembalut kesehatan.

Tidak ada komentar: